NADIKABAR.COM — Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kabupaten Sumedang berinisial AT ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran. Selain AT, satu orang lainnya pihak swasta berinisial AS pun juga ditetapkan menjadi tersangka.
Kedua orang ini telah resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang melalui seksi tindak pidana khusus, pada Jumat (28/8/2026) kemarin.
"Benar, Kejari Sumedang kemarin sudah menetapkan tersangka AT untuk perkara dugaan penyalahgunaan anggaran di Bakesbangpol Sumedang," ujar Kasi Pidsus Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani saat dikonfirmasi NadiKabar, Sabtu (29/8/2026).