Saat itu, Fawzal mengatakan bahwa penggeladahan kali ini bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti atas adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Kesbangpol pada anggaran 2024-2025.

"Saat ini Kejaksaan Negeri Sumedang, tim penyidiknya tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Kesbangpol tahun anggaran 2024-2025," ujar Fawzal kepada awak media.

"Kemudian penggeledahan hari ini intinya bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diantaranya yang kami amankan di sini adalah dokumen-dokumen terkait perkara ini," sambungnya.