Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Kaban Kesbangpol Sumedang Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,1 Miliar
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kabupaten Sumedang berinisial AT ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran. Selain AT, satu oran
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 30 Agustus 2026 pukul 00:41 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Saat itu, Fawzal mengatakan bahwa penggeladahan kali ini bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti atas adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Kesbangpol pada anggaran 2024-2025.
"Saat ini Kejaksaan Negeri Sumedang, tim penyidiknya tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Kesbangpol tahun anggaran 2024-2025," ujar Fawzal kepada awak media.
"Kemudian penggeledahan hari ini intinya bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diantaranya yang kami amankan di sini adalah dokumen-dokumen terkait perkara ini," sambungnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.