Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Kaban Kesbangpol Sumedang Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,1 Miliar
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kabupaten Sumedang berinisial AT ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran. Selain AT, satu oran
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 30 Agustus 2026 pukul 00:41 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Fawzal mengatakan dalam perkara ini pihaknya mendapati kerugian negara yang angkanya mencapai Rp 1,1 miliar. Meski demikian, Fawzal belum bisa menjelaskan secara rinci terkait dengan kasus yang menerpa Kaban Kesbangpol tersebut.
"Kurang lebih Rp 1,1 miliar, dan masih terus didalami," katanya.
Sebelumnya, Kejari Sumedang telah menggeledah Kantor dari Kesbangpol Sumedang pada Februari 2026 lalu. Dalam penggeledahan itu, Kejari telah mengamankan beberapa berkas yang diduga kuat menjadi barang bukti tindak pidana korupsi.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.