NADIKABAR.COM — Kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo memasuki babak baru. Jokowi dipastikan akan hadir di sidang pekan depan.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026), jaksa mengatakan akan menghadirkan Jokowi pada sidang pekan depan. Pihak Jokowi pun menyambut undangan jaksa dan memastikan hadir di persidangan Roy Suryo.

Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan Presiden ke-7 RI Jokowi dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo. Jaksa juga akan memanggil ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah.

"Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).

Jaksa akan memanggil Jokowi dan Syarif di persidangan pada Kamis (5/11) depan. Sebagai informasi, pada hari tersebut juga akan digelar sidang dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.

"Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis pada tanggal 5 November 2026 mengingat dengan acara keselamatan, Yang Mulia," ujar jaksa.

Ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah mengatakan pihaknya telah menerima undangan jaksa. Syarif memastikan Jokowi akan hadir memberikan kesaksian pada sidang Roy Suryo pekan depan.

Syarif tidak memerinci apa saja dokumen yang akan dibawa Jokowi. Dia hanya mengatakan Jokowi akan datang di persidangan.

"Betul. Insyaallah kami akan datang," kata AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2026). Syarif menjawab pertanyaan apakah dirinya dan Jokowi akan hadir di persidangan Roy Suryo pekan depan.

Roy Suryo juga telah buka suara terkait rencana pemanggilan Jokowi di persidangannya. Dia mengatakan hal itu sebagai momen yang ditunggu-tunggu masyarakat Indonesia.

"Kepada Majelis Hakim, terutama Ketua Majelis Hakim yang terhormat, yang pada ujung persidangan hari ini sudah membuat sebuah, apa ya, kesimpulan atau sebuah kesepakatan yang insyaallah ini juga akan sangat ditunggu-tunggu seluruh masyarakat Indonesia karena kami sudah terus mengingatkan agar dihadirkan, satu, ijazah yang disebut-sebut asli, ijazah, yang kedua, dihadirkan orang yang didaftar saksi itu nomor satu, yaitu Joko Widodo," kata Roy Suryo seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).

Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.

Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.