"Respons tanggap darurat harus berbasis kebutuhan. Karena itu, verifikasi dan pemutakhiran data terus dilakukan agar dukungan yang diberikan tepat sasaran," ujar Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, M. Arskal Salim.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengatakan penempatan ruang belajar sementara wajib memperhatikan faktor keselamatan. Tenda pembelajaran harus berada di lokasi yang aman dan tidak berdekatan dengan bangunan atau struktur yang berpotensi roboh.

"Pemulihan sarana pendidikan memang membutuhkan waktu, tetapi layanan pembelajaran harus tetap berjalan selama proses pemulihan itu," katanya.