NADIKABAR.COM — Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, membantah informasi yang beredar di media sosial perihal penetapan tersangka terhadap dua mantan Kapolri yakni Tito Karnavian dan Idham Azis dalam kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden RI Prabowo Subianto dan banyak pihak lainnya.
"Infonya tidak benar," tegas Asep saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (8/11).
Hingga sejauh ini, Bareskrim Polri baru mengumumkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal berkaitan dengan informasi elektronik.
Empat orang tersebut ialah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso, dan mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi.
Listyo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sementara terhadap Slamet tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang sakit.
Menurut temuan awal polisi, selain Prabowo, terdapat korban penyadapan lain dari Listyo dan anak buahnya. Seperti para menteri, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara selama 8 tahun.
Sementara itu, Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengategorikan tindak pidana tersebut sebagai bentuk makar.