NADIKABAR.COM — Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono mengatakan pihaknya menangguhkan sementara seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural. Langkah itu diambil menindaklanjuti kesimpulan rapat dengan Komisi III DPR RI.

Hal itu disampaikan Syahardiantono dalam rapat di Baleg DPR membahas tentang RUU Reforma Agraria, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Syahar mulanya berbicara terkait penyelarasan visi dengan lembaga legislatif.

"Dalam hal ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum yang memiliki irisan langsung dengan konflik agraria, Polri sepenuhnya mempedomani hasil kesimpulan rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI pada tanggal 26 Agustus yang lalu," kata Syahar dalam rapat.

"Sebagai wujud kepatuhan dan penyelarasan visi dengan lembaga legislatif, kami telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural," tambahnya.