Syahar mengatakan pihaknya mengedepankan asas penundaan proses prejudicial. Pihaknya memberikan keleluasaan berbasis mediasi dan keadilan restoratif memastikan hak perjuangan masyarakat tak dicederai.
"Sementara itu, dalam menyikapi esensi perjuangan hak atas tanah yang kental dengan aspek keperdataan maupun adat, Polri secara konsisten mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudisial. Kami memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi penyelesaian berbasis mediasi dan keadilan restoratif, guna memastikan bahwa instrumen hukum pidana tidak mencederai esensi perjuangan hak masyarakat itu sendiri," kata dia.
Syahar mengatakan Bareskrim berpedoman pada amanat Kemendagri Nomor 52 Tahun 2014. Ia mengatakan pengakuan tersebut melalui proses kelembagaan oleh panitia masyarakat hukum adat bentukan kepala daerah, yang mencakup tahapan identifikasi, verifikasi, dan validasi.
"Polri senantiasa mendukung, menghormati, dan mengawal tahapan administrasi tersebut agar hak-hak ulayat dan eksistensi masyarakat hukum adat mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang semestinya," tambahnya.