NADIKABAR.COM — Polri menetapkan empat korporasi penanaman modal asing (PMA) atau investor asing sebagai tersangka kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan perusahaan asing tersebut diproses hukum di Indonesia.
"Kita memproses terhadap perusahaan, ya, yang terafiliasi dengan asing atau perusahaan dengan sumber modalnya dari luar negeri itu berproses, ya. Karena tempatnya di sini. Locus delicti-nya ada di wilayah hukum Republik Indonesia," kata Asep usai jumpa pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Asep memastikan penanganan hukum tersebut dilakukan secara transparan. Negara asal perusahaan terkait, kata dia, juga akan mengetahuinya.
"Jadi kita juga melakukan proses itu dan tentunya ini terbuka, ya, termasuk dari negara di mana perusahaan itu berada tentunya mengetahui tentang proses hukum ini," jelasnya.