Sebagai informasi, Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan karhutla. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya merupakan korporasi investor asing.

"Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektar, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan tapi 20 tersangka korporasi," papar Asep.

Asep kemudian merinci empat perusahaan yang merupakan perusahaan PMA. Sedangkan 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

"Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA (penanaman modal asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API dan PT AI," ungkap Asep.