"Terhadap korporasi itu penanggung jawabnya adalah direksi nanti yang ditunjuk dari perusahaan itu, ya. Yang sudah ditetapkan tersangka korporasinya itu mereka sudah menyerahkan sebagai penanggung jawab daripada korporasi tersebut," imbuh Asep.

Eks Kapolda Kepulauan Riau itu juga membeberkan modus operandi yang ditemukan pihaknya di lapangan. Korporasi diduga kuat melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan.

"Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain: baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan," imbuhnya.