NADIKABAR.COM — Realisasi dana hibah untuk rumah ibadah dari Pemprov Sumut masih 34,11 persen dari total anggaran Rp 67,5 miliar. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kabiro Kesra) Setda Sumut Ade Sofianita pun memberikan penjelasan soal hal itu.

Ade Sofianita mengatakan jika bantuan dana hibah bakal diberikan secara bertahap. Pihaknya juga masih mengkaji perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) soal dana hibah.

"Bantuan dana hibah untuk rumah ibadah akan di akukan secara bertahap dan kami juga masih mengkaji untuk perubahan Pergub hibah yang diperuntukan untuk fisik dan opersional," kata Ade Sofianita melalui pesan singkat, Kamis (10/9/2026).

Biro Kesra, kata Ade, terus memaksimalkan penyaluran dana hibah agar bantuan dapat bermanfaat secara maksimal.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Sumut menyiapkan dana hibah untuk rumah ibadah sebesar Rp 67,5 miliar untuk tahun 2026. Namun yang baru terealisasi hanya sebesar Rp 34,11 persen atau sekitar Rp 23 miliar.

Hal tersebut disampaikan Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Kesra Setda Sumut Syahrial Effendi Pane dalam konferensi yang digelar Dinas Kominfo Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Rabu (9/9/2026). Syahrial menjelaskan jika anggaran Rp 67,5 miliar itu diperuntukkan membantu pembangun dan renovasi 250 rumah ibadah.

"Belanja hibah untuk bantuan rumah ibadah tahun 2026 dialokasikan sebesar Rp67.506.202.477. Hingga 9 September 2026, realisasi bantuan tersebut telah mencapai 34,11% atau sebesar Rp23.029.000.000," kata Syahrial Effendi Pane dalam keterangannya.

Gubernur Sumut Bobby Nasution disebut telah menyerahkan secara simbolis terhadap 250 penerima bantuan beberapa waktu lalu. Momen penyerahan itu dilaksanakan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut.

"Sesuai dengan kegiatan yang sudah dilaksakan sebelumnya di Aula Raja Inal Siregar, Gubernur Sumut sudah menyerahkan bantuan secara simbolis untuk 250 bantuan rumah ibadah tahun 2026 di Sumut," ucapnya.

Syahrial menjelaskan proses pengajuan bantuan hibah rumah ibadah diawali dengan permohonan dari calon penerima, baik Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), pengurus gereja maupun pengurus rumah ibadah lainnya kepada Gubernur Sumut. Selanjutnya, Biro Kesra Setda Sumut melakukan survei lokasi dan penilaian kelayakan sebelum usulan tersebut diajukan dalam anggaran P-APBD untuk dibahas dalam KUA-PPAS dan ditetapkan dalam APBD tahun berjalan.

Sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dana hibah tersebut diperuntukkan bagi renovasi dan pembangunan masjid. Penerima hibah juga tidak dapat memperoleh bantuan setiap tahun secara berturut-turut.

"Kalau sudah mendapatkan bantuan tahun 2026, maka tahun 2027 tidak bisa dapat lagi, harus berkelang nanti di tahun 2028. Permohonan bantuan itu diajukan paling lambat 31 April pada tahun berjalan dan itu untuk penerimaan bantuan tahun berikutnya," jelasnya.

Besaran bantuan untuk setiap rumah ibadah berbeda-beda dan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan berdasarkan hasil survei lapangan. Untuk pembangunan kamar mandi, misalnya, bantuan berkisar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta, sedangkan pembangunan fisik keseluruhan masjid dapat mencapai Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

"Rumah ibadah yang kita bantu minimal sudah ada bangunan podasi 10 persen yang membuktikan ada pembangunan rumah ibadah di lokasi tersebut, kalau masih hanya lahan tanah kosong, kita tidak bisa memberikan bantuannya," ujarnya.

Ia menambahkan, penerima bantuan wajib menyampaikan laporan realisasi pembangunan paling lambat 31 Desember pada tahun berjalan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan yang diberikan digunakan sesuai dengan peruntukannya.