NADIKABAR.COM — Pelaku pembunuhan dan pembakaran seorang wanita di pos ronda Jalan Raya Purwodadi-Semarang, Kebonagung, Demak bernama Bambang Irawanto (53) sempat berusaha kabur saat ditangkap petugas. Polisi terpaksa menembak kaki pelaku.
Dalam foto yang diterima NadiKabar, terlihat sejumlah petugas berfoto bersama pelaku. Posisi pelaku sedang terduduk dan kepalanya menunduk.
Tampak kedua kaki pelaku diperban dari paha hingga tulang kering. Rupanya, perban itu dipasang usai pelaku mendapat hadiah timah panas dari petugas.
Kapolres Demak, AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra, mengatakan awalnya pelaku tidak melakukan perlawanan saat petugas datang.
"Nggak ada perlawanan," kata Samel kepada NadiKabar usai konferensi pers di Mapolres Demak, Kamia (3/9/2025).
Namun saat diamankan, Samel menyebut pelaku berupaya melarikan diri. Karena hal itu, polisi melumpuhkannya dengan timah panas.
"Mau melarikan diri. Sempat melawan, meronta, melarikan diri. Sehingga terpaksa sama petugas harus melumpuhkan pelaku. Iya (pakai) timah panas," ujar Samel.
Samel menjelaskan pembunuhan sadis ini bermula saat pelaku bersama korban sedang berboncengan motor. Di tengah perjalanan, korban ingin diantarkan ke rumah mantan suaminya.
"Perjalanan itu adalah tersangka ini membonceng korban. Korban minta diantar ke rumah mantan suami korban dengan tujuan karena memang ingin minta uang berobat untuk anaknya," ucap Samel.
Pelaku menolak permintaan tersebut. Meski belum ada pengakuan, Samel menduga pelaku merasa cemburu sehingga tidak mau mengantarkan korban ke rumah mantan suaminya.
"Namun tersangka menolak dan di situ terjadi cekcok sampai dengan tiba di lokasi. Kalau dari pengakuan belum ada, cuma perkiraan kita yang namanya mereka berpacaran dimungkinkan itu ada rasa cemburu," ungkap Samel.
Samel menuturkan keduanya lalu terus berkendara dan tiba di pos ronda lokasi pembunuhan untuk beristirahat. Di sana, percekcokan di tim redaksi keduanya semakin menjadi.
"Di lokasi kejadian, korban dan tersangka turun dan kemudian cekcoknya makin hebat. Sampai dengan si korban mengeluarkan kata-kata kasar terhadap tersangka," beber Samel.
Korban yang berkata kasar membuat pelaku sakit hati. Menurut Samel, pelaku secaea spontan mengambil palu besi dari jok motor dan mengeksekusi korban dengan benda itu.
"Sehingga kata-kata itu membuat sakit hati tersangka dan saat itu juga tersangka mengambil alat berupa palu yang biasa dia gunakan untuk bekerja itu di balik jok motornya," kata Samel.
"Kemudian menghantam dengan keras kepala korban beberapa kali. Berdasarkan keterangan dilakukan kurang lebih tiga kali," imbuhnya.
Usai menghabisi korban, Samel menyebut pelaku berusaha membakar mayatnya dengan bensin dari dalam motor. Upaya ini diduga dilakukan untuk menyulitkan jenazah dikenali.
"Kalau pengakuan dari tersangka membakar itu menggunakan bahan bakar jenis Pertalite yang ada dalam motor. Jadi menggunakan handuk, handuknya itu dicelupin kan itu meresap. Kemudian dikeluarkan, dikumpulkan, dituangkan ke jenazah," kata Samel.
"Biasanya ini berdasarkan pengalaman ya, ini tujuannya tidak lain untuk mengaburkan, mempersulit identifikasi jenazah. Tapi untuk pastinya kita menunggu hasil pemeriksaan," imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Samel menuturkan tindak pidana ini bukan pembunuhan berencana. Samel menyampaikan pelaku dijerat pasal tentang pembunuhan atau penganiayaan berat mengakibatkan kematian.
"Untuk keterangan dari tersangka saat ini kita masih pada pembunuhan biasa, masih spontan karena cekcok tadi yang korban mengeluarkan kata-kata kasar yang menyakiti hati tersangka dan secara spontan tersangka melakukan pembunuhan itu," terang Samel.
"Untuk pasal yang dilanggar ini pasal 458 KUHP atau pasal 468 ayat 2 KUHP dan ancaman hukumannya ini 15 tahun penjara," pungkasnya.
Terpisah, Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Muhammad Anwar Nasir mengatakan pelaku berhasil ditangkap tim gabungan pada Kamis (3/8). Anwar menyebut pelaku ditangkap di Mangkang, Kota Semarang.
"(Penangkapan) di rumah pelarian tersangka di Jalan Plumbon 1 Mangkang Semarang, pada Kamis, 3 September 2026 pukul 01.15 WIB," kata Anwar melalui pesan WhatsApp kepada NadiKabar, Kamis (3/9).
"Tersangka ditangkap oleh gabungan Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda, Resmob Polres Demak, dan Reskrim Polsek Kebonagung Demak," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, mayat wanita tanpa identitas ditemukan dalam kondisi terbakar di pos ronda Dukuh Wareng RT 5 RW 3, Desa/Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak. Wanita itu diduga korban pembunuhan.
Ps Kasi Humas Polres Demak, Iptu Rudi Tri Sayogo mengatakan keberadaan mayat itu diketahui pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Keberadaan mayat tersebut mulanya diketahui oleh saksi satu bernama Wahyudi (36) yang melihat pos ronda terbakar.
"Menurut keterangan saksi 1, pada saat ingin membeli makan, melihat ada pos ronda yang terbakar tetapi tidak mengetahui kalau ada mayat di pos ronda tersebut. Kemudian saksi 1 memanggil saksi 2 dan saksi 3 untuk ikut mengecek keadaan pos ronda dan diketahui ada mayat tanpa identitas yang sudah kaku," kata Rudi saat dihubungi NadiKabar, Selasa (1/9).
Rudi menyebut warga setempat tidak ada yang mengetahui identitas mayat tersebut. Tim identifikasi yang tiba di lokasi kemudian memastikan jenazah tersebut merupakan seorang wanita.
"Menurut keterangan Pak RT setempat tidak ada warga yang mengetahui (mengenal) mayat tanpa identitas tersebut, kemudian dari Polsek Kebonagung menelepon Pamapta dari Polres Demak," tutur Rudi.
"Sesampainya di lokasi sekitar pukul 04.45 WIB, kemudian tim identifikasi dari Polres Demak melakukan pengecekan dan diketahui bahwa indentitas yang meninggal jenis kelamin perempuan," imbuhnya.
Rudi mengungkapkan ada dugaan kekerasan terhadap wanita tersebut. Rudi menjelaskan ciri-ciri korban tersebut yaitu perempuan usia kurang lebih 40 tahun dengan tinggi badan sekitar 147 cm dengan perawakan pendek sedikit gemuk.
"Pakaian ini ada baju hijau ukuran S, handuk merek Pamelo warna biru, celana 3/4 warna hitam bergambar logo Pain dalam serial Naruto. Kaos kaki krem ada stiker gambar kepala beruang. Sandal slop warna hitam merek Lauvo nomor 37," terang Rudi.
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Anwar Nasir menuturkan pelaku diketahui merupakan warga Jombang, Jawa Timur. Dia juga pernah terlibat dalam kasus pembunuhan 12 tahun silam.
"Inisial BI, 53 tahun, alamat Jombang, Jatim, kawin. Residivis pembunuhan terhadap orang pada tahun 2004 di Pati Jateng," ujar Anwar.
Identitas wanita korban pembunuhan itu juga telah diketahui. Korban diketahui merupakan janda dari Kabupaten Grobogan.
"Korban Sri Lestari, 42 tahun. Cerai hidup, (alamat) Monggot, Geyer, Grobongan," terang Anwar.