NADIKABAR.COM — Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota menetapkan NQ, Kepala Desa (Kades) Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana bantuan Corporate Social Responsibility (CSR). Kerugian dugaan penggelapan ini Rp 45 juta.
"Tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, Rabu (9/9/2026).
Dugaan penggelapan ini berlangsung sepanjang kurun waktu tahun 2022 hingga 2024. Bantuan berupa dana segar dari PT Cheil Jedang Indonesia (CJI) Pasuruan sebesar Rp 15 juta per tahun, dengan total mencapai Rp 45 juta, seharusnya dialokasikan untuk pembangunan serta rehabilitasi fasilitas umum desa, salah satunya pembangunan lapangan bulutangkis dan lapangan bola voli.