Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Kades di Pasuruan Jadi Tersangka Penggelapan Dana CSR
Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota menetapkan NQ, Kepala Desa (Kades) Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana ban
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 9 September 2026 pukul 20:35 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Pembangunan fasilitas umum itu tidak terealisasi. Sehingga para pemuda desa mempertanyakan keberadaan dan penggunaan dana CSR tersebut. Namun tidak mendapatkan jawaban.
"Perwakilan warga kemudian melaporkannya," terangnya.
Hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian mengonfirmasi bahwa proyek pembangunan maupun rehabilitasi fasilitas umum yang tercantum dalam proposal pengajuan sama sekali tidak dilaksanakan. Dana tersebut justru diduga kuat dipergunakan oleh tersangka NQ untuk kepentingan pribadinya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.