Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Kades di Pasuruan Jadi Tersangka Penggelapan Dana CSR
Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota menetapkan NQ, Kepala Desa (Kades) Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana ban
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 9 September 2026 pukul 20:35 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti dokumen penting. tim redaksi lai proposal pengajuan bantuan dana CSR Desa Kawisrejo tahun 2022-2024., berita acara penyerahan dana CSR Kecamatan Rejoso tahun 2022-2024, dokumen tanda terima bantuan dana CSR PT CJI tahun 2022-2024.
Lalu, kwitansi donasi CSR PT CJI tahun 2022 untuk Desa Kawisrejo, kwitansi dana CSR PT CJI untuk pembangunan lapangan bulutangkis Desa Kawisrejo tahun 2023, serta kwitansi dana CSR PT CJI tahun 2022 untuk pembangunan lapangan bola voli Desa Kawisrejo tahun 2024.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.