"Yang bersangkutan menggunakan sabu untuk penyemangat kerja keterangannya," katanya.
Penangkapan Khusni berawal dari pengungkapan kasus peredaran narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten. Polisi lebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial DA pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 17.10 WIB di Jalan Lingkar Selatan, Kabupaten Serang.
Dari hasil pengembangan dan informasi yang diperoleh dari DA, personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten kemudian menangkap Khusni yang juga disebut dengan inisial KH. Ia diamankan di area parkir sebuah minimarket di dekat Alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang, sekitar pukul 18.30 WIB.