Saat ditangkap, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika pada diri Khusni. Namun, hasil pemeriksaan urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung amfetamin.

"Dari KH tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun hasil tes urine menunjukkan positif mengandung amfetamin," ujar Maruli, Jumat (28/8/2026).

Penyidik kemudian kembali melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan seorang terduga pengedar lainnya berinisial RR. RR ditangkap sekitar pukul 18.47 WIB di sebuah tempat biliar di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang.