NADIKABAR.COM — Kepolisian Resor Bogor menetapkan Kepala Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, berinisial ES sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah dengan modus menghadirkan sejumlah orang seolah-olah sebagai pemilik lahan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo di Cibinong, Selasa, mengatakan ES ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya setelah penyidik menangani perkara tersebut sejak laporan diterima pada Agustus 2025.
"Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor saat ini sedang melakukan penanganan perkara tindak lanjut atas laporan polisi yang dibuat pada bulan Agustus tahun 2025 terkait dengan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh saudara ES dan kawan-kawan," kata Anggi.
Ia menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli tanah seluas sekitar empat hektare di Kabupaten Bogor dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp3 miliar.
Menurut Anggi, ES diduga menjadi pihak yang menginisiasi rangkaian perbuatan tersebut.