Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga menghadirkan sejumlah orang yang dikondisikan seolah-olah sebagai pemilik tanah yang akan diperjualbelikan.
Penyidik juga menemukan indikasi penggunaan dokumen palsu untuk meyakinkan pihak pembeli dalam proses transaksi tanah tersebut.
"Saudara ES sebagai yang menginisiasi atau mungkin bisa dikatakan sebagai yang memiliki ide atas hal ini. Kemudian juga ada yang diarahkan untuk membuat surat-surat yang palsu," ujarnya.
Perkara tersebut terungkap setelah pihak pembeli yang telah membayarkan uang muka melakukan verifikasi lebih lanjut mengenai kepemilikan tanah.
Berdasarkan hasil verifikasi, kata Anggi, pemilik tanah yang sebenarnya menyatakan tidak pernah menjual tanah mereka sebagaimana transaksi yang ditawarkan kepada pembeli.