"Setelah ditindaklanjuti lebih lanjut, dilakukan verifikasi, dilakukan klarifikasi kepada pemilik tanah-tanah tersebut, para pemilik tanah kemudian menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan penjualan atas tanah yang dimiliki oleh mereka," katanya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan empat orang sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Selain ES, tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas seorang staf desa dan dua pihak swasta.

Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mendalami kemungkinan adanya korban maupun keterlibatan pihak lain.

Keempat tersangka dipersangkakan terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Polisi juga masih mendalami dugaan penggunaan surat palsu dalam rangkaian transaksi tersebut.