Diberitakan sebelumnya, kepala desa (kades) di Banyumas berinisial AW (47) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. AW diduga menjanjikan anak seorang warga bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Akibat janji tersebut, korban berinisial D (45) menyerahkan uang Rp 100 juta kepada AW. Namun, anak korban tak kunjung menjadi PNS seperti yang dijanjikan.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Banyumas pada 24 Agustus 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan AW sebagai tersangka.
Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengatakan kasus itu bermula pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, AW datang ke rumah korban di Desa Kaliwedi, Kecamatan Kebasen, Banyumas.
Dalam pertemuan tersebut, AW diduga menawarkan bantuan agar anak korban bisa diangkat menjadi PNS di lingkungan pemasyarakatan. Untuk memuluskan proses tersebut, korban diminta menyiapkan uang Rp 235 juta.
"Pelapor kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp 100 juta secara tunai kepada tersangka. Saat menerima uang tersebut, tersangka menjanjikan anaknya pelapor akan diangkat menjadi PNS Lapas pada Agustus 2025," kata Petrus dalam keterangannya, Sabtu (29/8).