Setelah penyerahan uang, korban dan tersangka juga membuat serta menandatangani surat perjanjian utang piutang tertanggal 20 Mei 2025.

Namun, hingga Agustus 2025, janji pengangkatan anak korban menjadi PNS Lapas tak kunjung terealisasi. Uang Rp 100 juta yang telah diberikan kepada AW juga tidak dikembalikan.

"Dari hasil penyelidikan, uang tersebut diduga telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti. tim redaksi lain satu lembar surat perjanjian utang piutang tertanggal 20 Mei 2025 dan satu lembar hasil cetak foto yang memperlihatkan penyerahan uang dari korban kepada tersangka.

Petrus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan, pengangkatan, maupun penerimaan sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan meminta imbalan uang.

"Tersangka dijerat pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkasnya.