NADIKABAR.COM — Kepala Desa Pandak, Kecamatan Sumpiuh, Banyumas, Abas Wahyudi (AW) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 100 juta dengan iming-iming bisa meloloskan anak korban jadi PNS. Abas kini diberhentikan sementara dari jabatannya.

Pemkab Banyumas kini tengah menyiapkan penjabat (Pj) kades setempat untuk meneruskan roda pemerintahan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Banyumas, Hirawan Danan Putra, mengatakan AW saat ini telah ditahan Polresta Banyumas. Sesuai dengan ketentuan, AW bisa diberhentikan sementara dari jabatannya.

"Kalau belum ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, maka sesuai ketentuan, yang bersangkutan diberhentikan sementara," kata Hirawan saat dihubungi wartawan, Senin (31/8/2026).

"Kalau ada surat pengunduran diri dari Kades yang bersangkutan, maka diproses pemberhentian tetap. Usulan pengunduran diri diajukan ke BPD dengan tembusan kepada camat dan diteruskan kepada bupati," sambungnya.

Dinpermades Banyumas telah berkoordinasi dengan Camat Sumpiuh untuk memantau perkembangan kasus AW sekaligus memastikan pemerintahan Desa Pandak tetap berjalan. Pihak kecamatan diminta melaporkan apabila nantinya ada surat pengunduran diri dari AW.

"Kami sudah koordinasi dengan Camat Sumpiuh untuk memantau dan melaporkan apabila sudah ada surat pengunduran diri. Selanjutnya, akan dibuatkan usulan penjabat (Pj) Kades dari BPD kepada bupati melalui camat," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kepala desa (kades) di Banyumas berinisial AW (47) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. AW diduga menjanjikan anak seorang warga bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Akibat janji tersebut, korban berinisial D (45) menyerahkan uang Rp 100 juta kepada AW. Namun, anak korban tak kunjung menjadi PNS seperti yang dijanjikan.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Banyumas pada 24 Agustus 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan AW sebagai tersangka.

Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengatakan kasus itu bermula pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, AW datang ke rumah korban di Desa Kaliwedi, Kecamatan Kebasen, Banyumas.

Dalam pertemuan tersebut, AW diduga menawarkan bantuan agar anak korban bisa diangkat menjadi PNS di lingkungan pemasyarakatan. Untuk memuluskan proses tersebut, korban diminta menyiapkan uang Rp 235 juta.

"Pelapor kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp 100 juta secara tunai kepada tersangka. Saat menerima uang tersebut, tersangka menjanjikan anaknya pelapor akan diangkat menjadi PNS Lapas pada Agustus 2025," kata Petrus dalam keterangannya, Sabtu (29/8).

Setelah penyerahan uang, korban dan tersangka juga membuat serta menandatangani surat perjanjian utang piutang tertanggal 20 Mei 2025.

Namun, hingga Agustus 2025, janji pengangkatan anak korban menjadi PNS Lapas tak kunjung terealisasi. Uang Rp 100 juta yang telah diberikan kepada AW juga tidak dikembalikan.

"Dari hasil penyelidikan, uang tersebut diduga telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti. tim redaksi lain satu lembar surat perjanjian utang piutang tertanggal 20 Mei 2025 dan satu lembar hasil cetak foto yang memperlihatkan penyerahan uang dari korban kepada tersangka.

Petrus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan, pengangkatan, maupun penerimaan sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan meminta imbalan uang.

"Tersangka dijerat pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkasnya.