NADIKABAR.COM β€” Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie mendukung penguatan praktik bisnis berbasis hak asasi manusia (HAM) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan bermartabat.

Dukungan tersebut mencakup kolaborasi pemerintah dan dunia usaha, penerapan prinsip HAM dalam kegiatan bisnis, serta penguatan uji tuntas HAM sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan dalam hubungan ekonomi.

Anindya di Jakarta, Senin mengatakan dunia usaha mendukung program Indonesia Incorporated yang mengedepankan kerja sama pemerintah dan pelaku usaha untuk membangun perekonomian nasional.

β€œKami hanya menyampaikan tiga hal dari dunia usaha, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mendukung program Presiden yang bernama Indonesia Incorporated, di mana seperti disampaikan Pak Menteri tadi, antara dunia usaha dan juga pemerintah berdampingan untuk membangun perekonomian Indonesia,” kata Anindya.

Ia menambahkan, pertumbuhan ekonomi perlu disertai inklusivitas, keberlanjutan, dan penghormatan terhadap HAM. Menurut dia, kepercayaan menjadi salah satu unsur penting dalam kegiatan usaha, termasuk ketika perusahaan membangun hubungan dengan mitra internasional.

Anindya menilai penerapan human rights due diligence atau uji tuntas HAM diperlukan untuk memperkuat kepercayaan tersebut. Ia juga menyebut perangkat penilaian PRISMA yang dikembangkan pemerintah sebagai salah satu instrumen yang dapat mendukung penerapan prinsip bisnis dan HAM.

β€œDan untuk mendapatkan kepercayaan dari OECD misalnya, itu dibutuhkan human rights due diligence, dan kami melihat PRISMA ini merupakan salah satu yang bisa dibilang sama, bahkan sudah lebih dulu, dan ini tentu kita junjung tinggi,” ujar dia.

Sementara itu, Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan penerapan prinsip HAM dalam bisnis dapat memberikan nilai tambah bagi perusahaan, terutama dalam membangun reputasi dan kepercayaan pasar.

Menurut Pigai, perusahaan yang dapat menunjukkan penerapan uji tuntas HAM berpeluang menjadikan hasil penilaian tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kepercayaan investor dan mitra usaha.

Ia menjelaskan, pemerintah saat ini memprioritaskan edukasi dan peningkatan kesadaran pelaku usaha sebelum menerapkan kewajiban pelaporan secara lebih luas. Rencana penerapan pelaporan wajib ditargetkan mulai 2028 dan seterusnya, dengan persiapan dan cakupan yang masih akan dikembangkan.

Pigai menegaskan pemerintah dan dunia usaha perlu menjadi mitra dalam membangun iklim bisnis yang menghormati HAM, bukan semata-mata berhubungan melalui pengawasan dan pemberian sanksi.

β€œBagi kami, Kementerian HAM selama saya pimpin, itu saya terapkan dunia bisnis dan pemerintah itu sebagai sahabat yang saling melengkapi, simbiosis mutualisme dan simbiosis interdependensi. Jadi bukan saling mengawasi, bukan saling memberi sanksi,” kata Pigai.

Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah dan dunia usaha diharapkan dapat memperluas penerapan prinsip HAM dalam tata kelola perusahaan sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap praktik bisnis Indonesia di tingkat internasional.