Ia menjelaskan, pemerintah saat ini memprioritaskan edukasi dan peningkatan kesadaran pelaku usaha sebelum menerapkan kewajiban pelaporan secara lebih luas. Rencana penerapan pelaporan wajib ditargetkan mulai 2028 dan seterusnya, dengan persiapan dan cakupan yang masih akan dikembangkan.

Pigai menegaskan pemerintah dan dunia usaha perlu menjadi mitra dalam membangun iklim bisnis yang menghormati HAM, bukan semata-mata berhubungan melalui pengawasan dan pemberian sanksi.

“Bagi kami, Kementerian HAM selama saya pimpin, itu saya terapkan dunia bisnis dan pemerintah itu sebagai sahabat yang saling melengkapi, simbiosis mutualisme dan simbiosis interdependensi. Jadi bukan saling mengawasi, bukan saling memberi sanksi,” kata Pigai.

Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah dan dunia usaha diharapkan dapat memperluas penerapan prinsip HAM dalam tata kelola perusahaan sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap praktik bisnis Indonesia di tingkat internasional.