Meski belum menjadi keputusan final, usulan perubahan status tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tekanan terhadap pasar modal Indonesia.

Apabila diterapkan, status Standalone Market akan menempatkan Indonesia di luar kelompok indeks pasar berkembang MSCI. Kondisi ini dapat memicu penyesuaian portofolio investor global, mengurangi basis investor, serta meningkatkan tekanan terhadap valuasi saham dan akses pembiayaan perusahaan.

Tekanan pasar terlihat pada perdagangan Jumat (16/10), ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup turun 11,57 persen ke level 5.185,10.

Pergerakan tersebut menunjukkan besarnya sensitivitas pasar terhadap komunikasi mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi Indonesia.

Menurut Kadin, perubahan klasifikasi Indonesia menjadi Standalone Market berpotensi tidak proporsional apabila tidak mempertimbangkan secara menyeluruh jumlah, keragaman, dan kualitas emiten, kapitalisasi pasar, frekuensi serta nilai transaksi, infrastruktur pasar, dan kemajuan tata kelola.

Besarnya pasar Indonesia dan perannya dalam pembiayaan perekonomian juga perlu menjadi bagian dari evaluasi.

Meski demikian, Kadin mengakui bahwa ukuran pasar bukan satu-satunya indikator kelayakan investasi. Transparansi kepemilikan, kualitas saham yang tersedia bagi publik atau free float, aksesibilitas bagi investor, serta integritas pembentukan harga tetap menjadi persyaratan penting.

Oleh karena itu, upaya mempertahankan posisi Indonesia di pasar berkembang harus berjalan beriringan dengan pembenahan yang dapat dibuktikan.

“Kami berpandangan bahwa pasar modal Indonesia layak dipertahankan dalam kategori Emerging Market. Persoalan pada saham atau pihak tertentu harus ditangani secara tegas dan terukur. Penilaian terhadap keseluruhan pasar juga harus memperhitungkan kondisi emiten yang menjalankan usaha secara sehat dan memenuhi kewajiban tata kelola,” tegas Anin.