Kadin mendukung pelaksanaan Delapan Program Reformasi Pasar Modal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), organisasi regulator mandiri atau self-regulatory organization (SRO), serta pelaku industri.
Program tersebut mencakup peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen dengan ketentuan transisi bagi emiten yang sudah tercatat, penguatan transparansi pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO), serta peningkatan kualitas dan perincian data kepemilikan saham.
Agenda reformasi lainnya meliputi persiapan demutualisasi bursa efek untuk memperkuat tata kelola dan mengurangi benturan kepentingan, penegakan peraturan dan sanksi secara konsisten, peningkatan tata kelola emiten, pendalaman pasar secara terintegrasi, serta penguatan kolaborasi pemerintah, otoritas, SRO, dan pelaku industri.
Kadin menilai sejumlah langkah yang telah dilaporkan OJK, seperti publikasi kepemilikan saham di atas 1 persen, perincian klasifikasi investor, pengumuman konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi, serta kebijakan peningkatan batas minimum free float, merupakan kemajuan konkret yang perlu diperhitungkan.
Namun, implementasinya tetap perlu dievaluasi untuk memastikan efektivitas dalam meningkatkan transparansi dan kewajaran transaksi.
Terlepas dari keberatan terhadap usulan MSCI, pihaknya menilai situasi tersebut harus menjadi momentum bagi OJK, SRO, pemerintah, pelaku pasar modal, dan emiten untuk mempercepat pembenahan.
Penegakan hukum terhadap manipulasi transaksi, penyamaran kepemilikan, dan penyampaian informasi menyesatkan perlu dilakukan secara konsisten dan transparan untuk memberikan efek jera.
Kadin juga mendorong emiten meningkatkan keterbukaan mengenai hubungan afiliasi dan pemilik manfaat akhir, memastikan kualitas free float, serta menjaga perlakuan yang adil terhadap pemegang saham publik.