NADIKABAR.COM — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Morgan Stanley Capital International (MSCI) menilai pasar modal Indonesia secara objektif, transparan dan proporsional dengan mempertimbangkan kondisi pasar serta kemajuan reformasi yang tengah dilakukan.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menegaskan bahwa pihaknya menghormati independensi MSCI sebagai penyedia indeks global.
Namun, menurut dia dalam pernyataan di Jakarta, Jumat, independensi tersebut perlu disertai keterbukaan mengenai dasar penilaian, konsistensi proses evaluasi, serta pengakuan yang adil terhadap perbaikan yang telah dilakukan Indonesia.
“Kami menghormati MSCI sebagai lembaga independen yang memiliki peran penting dalam ekosistem investasi global. Pada saat yang sama, kami mengimbau agar penilaian terhadap Indonesia dilakukan secara menyeluruh, berbasis bukti, dan proporsional. Kekurangan harus diperbaiki, tetapi kemajuan yang sudah dicapai juga harus memperoleh penilaian yang adil,” ujar Anin, sapaan akrab Anindya.
Kadin juga menyoroti waktu pembukaan konsultasi reklasifikasi pada 15 Oktober 2026 waktu New York atau 16 Oktober 2026 waktu Indonesia.
Sebelumnya, MSCI menyampaikan bahwa apabila kemajuan yang memadai belum terlihat hingga peninjauan indeks November 2026, lembaga tersebut akan mempertimbangkan pembukaan konsultasi perubahan klasifikasi Indonesia.
Oleh karena itu, Kadin menilai pembukaan konsultasi pada pertengahan Oktober memerlukan penjelasan mengenai pertimbangan dan bukti yang mendasarinya.
Kadin memahami bahwa peninjauan indeks reguler dan konsultasi klasifikasi pasar merupakan dua proses yang berbeda.
Menurut dia, persoalan yang perlu dijelaskan bukan semata-mata perbedaan jadwal, melainkan konsistensi antara komunikasi sebelumnya, kesempatan Indonesia menunjukkan hasil reformasi, dan dasar pembukaan konsultasi lebih awal.
Meski belum menjadi keputusan final, usulan perubahan status tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tekanan terhadap pasar modal Indonesia.
Apabila diterapkan, status Standalone Market akan menempatkan Indonesia di luar kelompok indeks pasar berkembang MSCI. Kondisi ini dapat memicu penyesuaian portofolio investor global, mengurangi basis investor, serta meningkatkan tekanan terhadap valuasi saham dan akses pembiayaan perusahaan.
Tekanan pasar terlihat pada perdagangan Jumat (16/10), ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup turun 11,57 persen ke level 5.185,10.
Pergerakan tersebut menunjukkan besarnya sensitivitas pasar terhadap komunikasi mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi Indonesia.
Menurut Kadin, perubahan klasifikasi Indonesia menjadi Standalone Market berpotensi tidak proporsional apabila tidak mempertimbangkan secara menyeluruh jumlah, keragaman, dan kualitas emiten, kapitalisasi pasar, frekuensi serta nilai transaksi, infrastruktur pasar, dan kemajuan tata kelola.
Besarnya pasar Indonesia dan perannya dalam pembiayaan perekonomian juga perlu menjadi bagian dari evaluasi.
Meski demikian, Kadin mengakui bahwa ukuran pasar bukan satu-satunya indikator kelayakan investasi. Transparansi kepemilikan, kualitas saham yang tersedia bagi publik atau free float, aksesibilitas bagi investor, serta integritas pembentukan harga tetap menjadi persyaratan penting.
Oleh karena itu, upaya mempertahankan posisi Indonesia di pasar berkembang harus berjalan beriringan dengan pembenahan yang dapat dibuktikan.
“Kami berpandangan bahwa pasar modal Indonesia layak dipertahankan dalam kategori Emerging Market. Persoalan pada saham atau pihak tertentu harus ditangani secara tegas dan terukur. Penilaian terhadap keseluruhan pasar juga harus memperhitungkan kondisi emiten yang menjalankan usaha secara sehat dan memenuhi kewajiban tata kelola,” tegas Anin.
Kadin mendukung pelaksanaan Delapan Program Reformasi Pasar Modal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), organisasi regulator mandiri atau self-regulatory organization (SRO), serta pelaku industri.
Program tersebut mencakup peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen dengan ketentuan transisi bagi emiten yang sudah tercatat, penguatan transparansi pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO), serta peningkatan kualitas dan perincian data kepemilikan saham.
Agenda reformasi lainnya meliputi persiapan demutualisasi bursa efek untuk memperkuat tata kelola dan mengurangi benturan kepentingan, penegakan peraturan dan sanksi secara konsisten, peningkatan tata kelola emiten, pendalaman pasar secara terintegrasi, serta penguatan kolaborasi pemerintah, otoritas, SRO, dan pelaku industri.
Kadin menilai sejumlah langkah yang telah dilaporkan OJK, seperti publikasi kepemilikan saham di atas 1 persen, perincian klasifikasi investor, pengumuman konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi, serta kebijakan peningkatan batas minimum free float, merupakan kemajuan konkret yang perlu diperhitungkan.
Namun, implementasinya tetap perlu dievaluasi untuk memastikan efektivitas dalam meningkatkan transparansi dan kewajaran transaksi.
Terlepas dari keberatan terhadap usulan MSCI, pihaknya menilai situasi tersebut harus menjadi momentum bagi OJK, SRO, pemerintah, pelaku pasar modal, dan emiten untuk mempercepat pembenahan.
Penegakan hukum terhadap manipulasi transaksi, penyamaran kepemilikan, dan penyampaian informasi menyesatkan perlu dilakukan secara konsisten dan transparan untuk memberikan efek jera.
Kadin juga mendorong emiten meningkatkan keterbukaan mengenai hubungan afiliasi dan pemilik manfaat akhir, memastikan kualitas free float, serta menjaga perlakuan yang adil terhadap pemegang saham publik.