Di sisi lain, pengendalian impor perlu ditempatkan dalam agenda yang lebih luas untuk memperkuat kemampuan produksi nasional. Menurut Saleh, pembatasan impor saja tidak cukup apabila tidak disertai peningkatan kapasitas industri dan kepastian bagi pelaku usaha.

Penyelesaian hambatan investasi, lanjutnya, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya perlindungan industri. Kemudahan perizinan, kepastian usaha, serta dukungan terhadap pengembangan kapasitas produksi diperlukan agar pelaku industri memiliki dorongan untuk meningkatkan investasi di Indonesia.

Dia menyampaikan pemerintah memiliki sejumlah instrumen untuk menjaga daya tahan industri nasional. Instrumen tersebut perlu digunakan sesuai kondisi dan karakteristik setiap sektor agar kebijakan perlindungan tidak hanya berfokus pada pembatasan impor.

"Instrumennya dapat berupa pengendalian impor, peningkatan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), safeguard, maupun insentif, tetapi penerapannya harus disesuaikan dengan karakteristik produk," ujar Saleh.