NADIKABAR.COM — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pembatasan impor secara selektif terhadap produk yang telah mampu diproduksi di dalam negeri dapat memberikan ruang bagi industri untuk berkembang sekaligus mendorong peningkatan daya saing.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian Saleh Husin menyampaikan pengendalian impor perlu berjalan beriringan dengan penyelesaian berbagai hambatan investasi agar kapasitas produksi dalam negeri terus bertambah dan mampu memenuhi kebutuhan pasar.

Menurut dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin, derasnya arus produk impor, terutama untuk barang yang sebenarnya sudah mampu diproduksi di dalam negeri, menjadi tantangan bagi penguatan ketahanan industri nasional.

Oleh karena itu, perlindungan industri perlu diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing sektor.

"Perlindungan industri dalam negeri perlu diperkuat, tetapi harus terukur, selektif, dan berbasis data. Fokus perlindungan sebaiknya diberikan pada produk yang sudah mampu diproduksi dan dipasok industri dalam negeri, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas," ujar Saleh.

Saleh menuturkan persaingan antara produk lokal dan impor di pasar yang sama perlu menjadi perhatian pemerintah. Industri dalam negeri perlu mendapatkan ruang untuk berkembang ketika berhadapan dengan produk dari luar negeri.

Namun, dia menegaskan kebutuhan impor tidak dapat disamaratakan. Sejumlah sektor manufaktur masih membutuhkan bahan baku dan barang modal dari luar negeri karena belum seluruh kebutuhannya mampu dipenuhi oleh produsen domestik.

"Karena itu, pengaturan impor perlu terus dievaluasi dan, bila diperlukan, diperkuat secara selektif, terutama untuk mencegah persaingan yang tidak sehat tanpa menghambat impor bahan baku, barang modal, dan produk yang belum mampu dipenuhi secara domestik," ujar Saleh.

Di sisi lain, pengendalian impor perlu ditempatkan dalam agenda yang lebih luas untuk memperkuat kemampuan produksi nasional. Menurut Saleh, pembatasan impor saja tidak cukup apabila tidak disertai peningkatan kapasitas industri dan kepastian bagi pelaku usaha.

Penyelesaian hambatan investasi, lanjutnya, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya perlindungan industri. Kemudahan perizinan, kepastian usaha, serta dukungan terhadap pengembangan kapasitas produksi diperlukan agar pelaku industri memiliki dorongan untuk meningkatkan investasi di Indonesia.

Dia menyampaikan pemerintah memiliki sejumlah instrumen untuk menjaga daya tahan industri nasional. Instrumen tersebut perlu digunakan sesuai kondisi dan karakteristik setiap sektor agar kebijakan perlindungan tidak hanya berfokus pada pembatasan impor.

"Instrumennya dapat berupa pengendalian impor, peningkatan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), safeguard, maupun insentif, tetapi penerapannya harus disesuaikan dengan karakteristik produk," ujar Saleh.