"Jadi memang saya mesti katakan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 87 itu memang cukup ampuh pada zamannya. Sekarang kita bersama-sama, dan ini bukan kerja hanya dari satu orang atau Kadin Indonesia, tapi juga Kadin Provinsi sampai ke asosiasi himpunan, kita berupaya untuk melihat apakah undang-undang ini bisa dibuat lebih relevan lagi menjawab zamannya," katanya.
Menurut dia, pada tahun 1987 masih belum ada reformasi, apalagi Undang-Undang Cipta Kerja, belum ada internet, dan lain-lain.
"Dua hari yang lalu ada angin segar. Saya katakan angin segar karena ini merupakan langkah yang kita apresiasikan yaitu Rancangan Undang-Undang Kadin tahun 2026 sudah menjadi inisiatif DPR," katanya.
Sebagai informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong penguatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) agar mampu membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia menembus pasar internasional.