Hal tersebut menjadi salah satu arah pembaruan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin yang tengah dibahas DPR RI.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan, Kadin perlu hadir lebih konkret dalam membantu UMKM meningkatkan kapasitas dan daya saing sehingga tidak hanya mengandalkan pasar domestik.

Dia menjelaskan kebutuhan akan peningkatan peran Kadin semakin penting, di tengah perubahan ekonomi global dan perkembangan teknologi digital, sehingga regulasi Kadin juga perlu disesuaikan dengan kondisi kekinian tersebut.