NADIKABAR.COM — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan Revisi Undang-Undang (UU) Kadin akan mendorong UMKM agar bisa naik kelas.
"Narasi utama ialah bagaimana membuat pengusaha daerah, terutama UMKM, itu naik kelas. Bagaimana Indonesia ini bisa maju tidak sendiri-sendiri, tapi bareng-bareng," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie dalam pembukaan Rapat Pimpinan Provinsi (Rapimprov) serentak Kadin di Jakarta, Kamis.
Menurut Anindya, sebagaimana diketahui dari seluruh unit usaha di Indonesia 99 persennya adalah UMKM. Dan UMKM menyerap 97 persen tenaga kerja yang ada di Indonesia, dan menyumbangkan 61 persen Produk Domestik Bruto.
Selama 58 tahun ini, kata dia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin mampu untuk mengawal Kadin melewati berbagai macam dinamika seperti krisis moneter tahun 1998, krisis keuangan global 2008, pandemi 2020, dan hari ini tekanan geopolitik, geoekonomi, harga energi naik, perang dagang, perang fisik, dan lain-lain.
"Jadi memang saya mesti katakan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 87 itu memang cukup ampuh pada zamannya. Sekarang kita bersama-sama, dan ini bukan kerja hanya dari satu orang atau Kadin Indonesia, tapi juga Kadin Provinsi sampai ke asosiasi himpunan, kita berupaya untuk melihat apakah undang-undang ini bisa dibuat lebih relevan lagi menjawab zamannya," katanya.
Menurut dia, pada tahun 1987 masih belum ada reformasi, apalagi Undang-Undang Cipta Kerja, belum ada internet, dan lain-lain.
"Dua hari yang lalu ada angin segar. Saya katakan angin segar karena ini merupakan langkah yang kita apresiasikan yaitu Rancangan Undang-Undang Kadin tahun 2026 sudah menjadi inisiatif DPR," katanya.
Sebagai informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong penguatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) agar mampu membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia menembus pasar internasional.
Hal tersebut menjadi salah satu arah pembaruan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin yang tengah dibahas DPR RI.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan, Kadin perlu hadir lebih konkret dalam membantu UMKM meningkatkan kapasitas dan daya saing sehingga tidak hanya mengandalkan pasar domestik.
Dia menjelaskan kebutuhan akan peningkatan peran Kadin semakin penting, di tengah perubahan ekonomi global dan perkembangan teknologi digital, sehingga regulasi Kadin juga perlu disesuaikan dengan kondisi kekinian tersebut.