NADIKABAR.COM β Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengatakan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan mampu menjaga produktivitas hingga kesejahteraan pekerja, termasuk soal skema upah yang ideal bagi pekerja dan dunia usaha.
βKami berharap dengan adanya UU Ketenagakerjaan yang baru, kita harapkan bahwa produktivitas tenaga kerja kita harus semakin meningkat (seiring peningkatan upah minimum),β kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Sarman Simanjorang saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, Sarman mengatakan dunia usaha tidak hanya mendorong peningkatan produktivitas dan kesejahteraan pekerja seiring dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP), tapi juga transformasi budaya kerja.
βYang kedua adalah bagaimana supaya sumber daya manusia pekerja kita ini diperbaiki dari sisi disiplin, dari sisi budaya kerja, dari sisi tanggung jawab, dari sisi kontribusi. Itu harus memiliki perbaikan,β ujar dia.