Di sisi lain, Sarman turut menanggapi usulan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terkait upah minimum regional (UMR) tahun 2027 agar bisa naik 7,5 hingga 9,5 persen, dengan mempertimbangkan kondisi inflasi dan pertumbuhan masing-masing daerah.

Menurut KSPI, angka tersebut sudah sesuai perhitungan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2025, yang menyatakan kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

β€œKita menunggu kira-kira regulasinya akan disusun oleh pemerintah melalui UU (Ketenagakerjaan) yang baru ini, atau mungkin rumus (lain) yang harus kita pakai sehingga kita menemukan suatu angka kenaikan UMP yang bijak, angka UMP yang dapat diterima oleh pekerja tapi tidak memberatkan dunia usaha,” kata Sarman.