NADIKABAR.COM — Masinis kereta api (KA) Anggrek (sebelumnya bernama KA Argo Bromo Anggrek) berinisial AN (37) ditetapkan sebagai tersangka terkait tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur. KAI memberi pendampingan kepada masinis selama menjalani proses hukum.

"Sebagai perusahaan, kami memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawai kami yang sedang menjalani proses hukum," kata Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

Dia mengatakan pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab KAI kepada pegawai. Dia menyatakan pendampingan hukum ini tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

KAI memberi pendampingan berupa bantuan hukum dan dukungan yang diperlukan selama menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Dia juga memastikan pegawai mendapat informasi dan pendampingan yang memadai dalam menghadapi tahapan proses hukum.

"Kami ingin memastikan pegawai tidak menghadapi proses ini sendirian. Namun pendampingan perusahaan bukan berarti mendahului atau menentukan proses hukum. Kami menghormati prosesnya dan menyerahkan penilaian serta kewenangan hukum kepada institusi yang berwenang," tuturnya.