KAI menghormati proses hukum terkait insiden kecelakaan KA Anggrek dan KRL di Bekasi Timur yang terjadi pada April lalu dengan asas praduga tak bersalah. KAI mendukung proses investigasi keselamatan dan hukum yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) maupun Polda Metro Jaya.

KAI menyatakan menghormati kewenangan masing-masing institusi dan memastikan seluruh informasi serta kebutuhan proses penanganan didukung sesuai ketentuan yang berlaku.

"KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing," kata Anne.

KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator terus menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang disampaikan KNKT. Hal itu sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan sistem operasional.

"Keselamatan adalah tanggung jawab bersama dan tidak dapat ditawar. Setiap rekomendasi keselamatan kami jadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem, memperkuat kesiapan sumber daya manusia, dan meningkatkan keandalan operasional. Bagi kami, evaluasi harus menghasilkan perbaikan yang dapat dirasakan dalam operasional," ungkapnya.