Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan satu tersangka kecelakaan KA Anggrek yang menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur hingga menyebabkan 16 orang meninggal. Polda Metro menetapkan masinis KA Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN (37). AN ini merupakan masinis dari Kereta Api Argo Bromo Anggrek," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya dalam konferensi pers.

Dia mengatakan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perkeretaapian. Tersangka terancam maksimal 12 tahun penjara.

"Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara," jelasnya.