NADIKABAR.COM — Masinis kereta api (KA) Anggrek (sebelumnya bernama KA Argo Bromo Anggrek) berinisial AN (37) ditetapkan sebagai tersangka terkait tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur. KAI memberi pendampingan kepada masinis selama menjalani proses hukum.

"Sebagai perusahaan, kami memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawai kami yang sedang menjalani proses hukum," kata Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

Dia mengatakan pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab KAI kepada pegawai. Dia menyatakan pendampingan hukum ini tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

KAI memberi pendampingan berupa bantuan hukum dan dukungan yang diperlukan selama menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Dia juga memastikan pegawai mendapat informasi dan pendampingan yang memadai dalam menghadapi tahapan proses hukum.

"Kami ingin memastikan pegawai tidak menghadapi proses ini sendirian. Namun pendampingan perusahaan bukan berarti mendahului atau menentukan proses hukum. Kami menghormati prosesnya dan menyerahkan penilaian serta kewenangan hukum kepada institusi yang berwenang," tuturnya.

KAI menghormati proses hukum terkait insiden kecelakaan KA Anggrek dan KRL di Bekasi Timur yang terjadi pada April lalu dengan asas praduga tak bersalah. KAI mendukung proses investigasi keselamatan dan hukum yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) maupun Polda Metro Jaya.

KAI menyatakan menghormati kewenangan masing-masing institusi dan memastikan seluruh informasi serta kebutuhan proses penanganan didukung sesuai ketentuan yang berlaku.

"KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing," kata Anne.

KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator terus menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang disampaikan KNKT. Hal itu sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan sistem operasional.

"Keselamatan adalah tanggung jawab bersama dan tidak dapat ditawar. Setiap rekomendasi keselamatan kami jadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem, memperkuat kesiapan sumber daya manusia, dan meningkatkan keandalan operasional. Bagi kami, evaluasi harus menghasilkan perbaikan yang dapat dirasakan dalam operasional," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan satu tersangka kecelakaan KA Anggrek yang menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur hingga menyebabkan 16 orang meninggal. Polda Metro menetapkan masinis KA Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN (37). AN ini merupakan masinis dari Kereta Api Argo Bromo Anggrek," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya dalam konferensi pers.

Dia mengatakan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perkeretaapian. Tersangka terancam maksimal 12 tahun penjara.

"Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara," jelasnya.