Stasiun Binjai ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.01/PW.007/MKP/2010. Bangunan itu dinilai memiliki nilai sejarah, sosial, edukasi, ilmiah, kelangkaan, dan keaslian, serta tetap difungsikan sebagai pusat mobilitas rute Medan–Binjai.

Sementara itu, lima bangunan lainnya berada di Kota Medan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Walikota Medan, yaitu Kantor Divre I Sumatera Utara, Stasiun Medan, Stasiun Pulubrayan, Stasiun Labuhan, dan Stasiun Belawan.

Anwar menjelaskan, meski rata-rata bangunan tersebut telah berusia lebih dari satu abad, perawatan secara berkelanjutan membuat aset heritage itu tetap berfungsi optimal sebagai sarana pelayanan pelanggan maupun operasional kantor.

Dalam melestarikan aset, KAI Divre I Sumut berkoordinasi dengan dinas kebudayaan pemerintah daerah, tim ahli cagar budaya, hingga Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK), untuk penyusunan kajian teknis pemugaran maupun kajian cagar budaya serta rekomendasi atau izin renovasi bangunan cagar budaya..