“Kami ingin memastikan bahwa setiap prosedur pengamanan benar-benar memberikan manfaat bagi pelanggan dan masyarakat. Lingkungan stasiun yang aman, tertib, dan terpantau dengan baik akan mendukung kenyamanan pelanggan sekaligus menjaga kelancaran operasional,” ujarnya.
Pelaksanaan audit tersebut juga menjadi bagian dari upaya KAI memastikan pengelolaan pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu milik perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu, sesuai ruang lingkup penerapannya.
KAI Divre III Palembang berkomitmen memperkuat sistem pengamanan melalui evaluasi berkala, peningkatan kepatuhan terhadap prosedur, optimalisasi fasilitas pengawasan, serta peningkatan kesiapsiagaan petugas guna memberikan layanan kereta api yang aman dan andal bagi masyarakat.