"Kami pun mengingatkan para pengguna jalan yang melintas di perlintasan sebidang resmi untuk mematuhi tata tertib berlalu lintas. Sesuai aturan, kendaraan wajib berhenti saat sinyal perlintasan berbunyi atau ketika palang pintu mulai bergerak turun," kata dia.
Hal itu, lanjut dia, mengingat karakteristik teknis rangkaian kereta api yang tidak dapat melakukan pengereman mendadak, sehingga kedisiplinan pengendara menjadi kunci utama pencegahan fatalitas di perlintasan sebidang.
"Kereta api tidak bisa berhenti secara mendadak. Oleh karena itu, pastikan kondisi benar-benar aman sebelum melintas dan jangan pernah menerobos palang pintu perlintasan," kata Zaki.