Dikatakan, BPA Kejati NTB juga mempunyai target dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Tahun ini, target sebesar Rp 8,3 miliar. "Ada target 2026 Rp 8,3 miliar dan realisasi Rp 7,2 miliar, agak bagus capaiannya," ucap dia.
Selain itu, BPA turut mengantongi uang sebesar Rp 294 juta lebih dari lelang aset. "Belum lama ini telah dilakukan lelang serentak terhadap barang sitaan dan berhasil menyetor Rp 294 juta. Itu hasil lelang aset-aset rampasan," katanya.
Sebanyak 23 kasus korupsi ditangani Kejati NTB dan kejari jajaran pada 2026. Wahyudi mengatakan penanganan 23 kasus tersebut sudah pada tahap penyidikan. Penanganan perkara paling sedikit ditangani tiga kejari.
"Dari catatan yang ada, di tahun 2026 ini, Kejati NTB dan jajaran total ada 24 penyelidikan dan dari penyelidikan ini 23 penyidikan. Seluruh NTB ini ada 24 penyelidikan dan 23 penyidikan," kata Wahyudi.
Wahyudi memerinci Kejati NTB sebanyak enam perkara. Meliputi korupsi pengadaan lahan untuk Sirkuit MXGP Samota, Sumbawa 2023; kasus gratifikasi bekas Kepala BPN Sumbawa, Subhan; kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala BPN Sumbawa, Subhan.