NADIKABAR.COM — Kepolisian Resor (Polres) Lebak mengamankan seorang kakek berinisial R atas kasus dugaan pencabulan. Pria berusia 76 tahun itu diduga mencabuli anak di bawah umur yang juga merupakan penyandang disabilitas.

"Korban merupakan anak di bawah umur yang berusia tujuh tahun," kata Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, Rabu (4/11/2026).

Moestafa menyebut korban merupakan penyandang disabilitas. Menurutnya, pelaku memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan perbuatan jahatnya.