Saat ini, korban tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara itu, tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) atau Pasal 415 huruf b KUHP.
"Korban sampai saat ini masih dalam penanganan rumah sakit," ucapnya.
Kepolisian Resor (Polres) Lebak mengamankan seorang kakek berinisial R atas kasus dugaan pencabulan. Pria berusia 76 tahun itu diduga mencabuli anak di bawah umur y
Saat ini, korban tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara itu, tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) atau Pasal 415 huruf b KUHP.
"Korban sampai saat ini masih dalam penanganan rumah sakit," ucapnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.