NADIKABAR.COM — Kepolisian Resor (Polres) Lebak mengamankan seorang kakek berinisial R atas kasus dugaan pencabulan. Pria berusia 76 tahun itu diduga mencabuli anak di bawah umur yang juga merupakan penyandang disabilitas.
"Korban merupakan anak di bawah umur yang berusia tujuh tahun," kata Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, Rabu (4/11/2026).
Moestafa menyebut korban merupakan penyandang disabilitas. Menurutnya, pelaku memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan perbuatan jahatnya.
"Dia disabilitas, terus tindakan yang diambil polisi adalah mengamankan tersangka, sudah ditahan di Polres Lebak," katanya.
Ia mengatakan kasus ini terungkap setelah tetangga melihat korban menangis saat keluar dari rumah pelaku. Tetangga kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
"Diketahui oleh tetangganya, begitu selesai melakukan perbuatannya, si anak ini keluar dengan nangis dan mengalami pendarahan," katanya.
Saat ini, korban tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara itu, tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) atau Pasal 415 huruf b KUHP.
"Korban sampai saat ini masih dalam penanganan rumah sakit," ucapnya.