Pelaku saat ini telah ditangkap. Polisi turut mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian yang dikenakan saat peristiwa itu.
Pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP tentang tindak pidana persetubuhan pada anak.
Seorang kakek di Surabaya berinisial M (62) melecehkan anak perempuan NA (8) setelah korban membeli jajan di warung milik neneknya. Pelaku diketahui merupakan paman korban.
Pelaku saat ini telah ditangkap. Polisi turut mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian yang dikenakan saat peristiwa itu.
Pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP tentang tindak pidana persetubuhan pada anak.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.