NADIKABAR.COM — Seorang kakek di Surabaya berinisial M (62) melecehkan anak perempuan NA (8) setelah korban membeli jajan di warung milik neneknya. Pelaku diketahui merupakan paman korban.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menyebut peristiwa itu terjadi pada 19 Juli 2026 di kawasan Sawahan.
"Saat korban seusai membeli jajan di warung nenek korban, ternyata nenek korban tidak ada di rumah dan yang ada tersangka, masih kerabat korban yang melayani korban. Setelah korban membeli jajan, kemudian tangan kanan korban di tarik tersangka masuk ke dalam warung," ujar Hadi, Senin (31/8/2026).
Tersangka kemudian berusaha menyetubuhi korban dengan paksa hingga korban berteriak dan memberontak.
"(Tersangka) berusaha menyetubuhi korban dengan paksa. Korban sempat berteriak 'sakit sakit', sampai akhirnya korban berontak dan menggigit tangan tersangka sehingga terlepas," beber Hadi.
Korban pun kemudian berlari pulang ke rumahnya. Ibu korban lantas membuat laporan ke Polrestabes Surabaya usai mengetahui kejadian tersebut.
Pelaku saat ini telah ditangkap. Polisi turut mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian yang dikenakan saat peristiwa itu.
Pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP tentang tindak pidana persetubuhan pada anak.