NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama RI telah merilis Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2027. Kalender tersebut memuat penanggalan tahun 1448-1449 Hijriah.

Kalender resmi ini memadukan penanggalan Masehi dan Hijriah. Masyarakat, khususnya umat Islam di Indonesia, dapat menggunakannya sebagai panduan untuk merencanakan agenda ibadah, peringatan hari besar Islam, dan berbagai kegiatan lainnya.

"Kalender Hijriah Indonesia tidak hanya menjadi panduan penanggalan, tetapi juga dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi terkait waktu dan perencanaan berbagai kegiatan serta perayaan hari-hari besar keagamaan," ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, Kamis (24/9/2026).

Penetapan hari libur dalam kalender tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027. Berdasarkan keputusan tersebut, terdapat 26 tanggal merah pada 2027 yang terdiri atas 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Berikut sejumlah tanggal penting dalam Kalender Hijriah 2027 yang berkaitan dengan hari besar keagamaan Islam:

Kalender Hijriah Indonesia 2027 juga dapat diakses dan diunduh secara digital melalui laman resmi Kementerian Agama. Untuk mengunduhnya, masyarakat dapat mengakses laman resmi Simbi Kemenag di sini.

*) Catatan: Tanggal 1 Ramadan, 1 Syawal (Idulfitri), dan 10 Zulhijah (Iduladha) masih menunggu penetapan Kementerian Agama melalui sidang isbat. Sementara tanggal yang tercantum dalam SKB 3 Menteri merupakan tanggal libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, pemerintah menetapkan 18 tanggal untuk hari libur nasional sepanjang 2027, yakni:

Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan 8 tanggal merah untuk cuti bersama, yaitu pada:

Dengan adanya kalender ini masyarakat dapat mengetahui lebih awal berbagai tanggal penting sepanjang tahun 2027 Masehi. Kalender tersebut juga dapat menjadi acuan untuk menyiapkan agenda ibadah dan kegiatan keagamaan pada 1448-1449 Hijriah.